YAYASAN SEMESTA AZ-ZAHRA

Yayasan Semesta Az-Zahra didirikan pada tanggal 7 Januari 2011 dengan Akta pendirian Nomor 1 yang berkedudukan di Komplek Puri Indah Blok A3 No. 7 Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 007 Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten.

Yayasan Semesta Az-Zahra mempunyai maksud dan tujuan di bidang Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, yayasan menjalankan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  • Mendirikan dan menyelenggarakan Pendidikan usia dini baik jalur formal maupun informal, meliputi Taman Kanak-Kanak, Raudatul Athfal, Kelompok Bermain/Play Group, Taman Penitipan anak atau bentuk lainnya yang sederajat

  • Pendidikan agama dan keagamaan baik jalur formal maupun non formal meliputi Pendidikan DiniyahTaklimiyah, Pondok Pesantren, Taman Kanak-Kanak Al Quran, Taman Pendidikan Al  Quran, Majelis Taklim dan bentuk-bentuk yang sejenis 

  • Mendirikan dan menyelenggarkan pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolh menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sampai perguruan tinggi dan bentuk-bentuk sejenis

  • Pendidikan formal dan non formal meliputi kecakapan hidup, pendidikan usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang di tunjukan mengembangkan kehidupan peserta didik, serta pendidikan lain melalui satuan lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan-satuan pendidikan yang sejenis.

  • Melakukan pengembangan syiar Islam, melakukan pemanfaatan aqidah, sebagai wadah dan muamalah dengan menyelenggarakan ceramah, diskusi loka karya, seminar, pertemuan ilmiah, simposium, keislaman dan kemasyarakatan, sehingga dapat terwujud suatu masyarakat madani yang demokratis dan sejahtera.

  • Memberikan pelayanan sosial seperti pengurusan jenasah, bakti sosial, bimbingan pembangunan yang melibatkan keikutsertaan masyarakat secara langsung atau melalui media

  • Mendirikan dan menyelenggarakan panti asuhan, panti jompo, panti sosial, panti anak

  • Memberi bantuan kepada korban bencana alam

  • Menyelenggarakan kegiatan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan masyarakat

  • Membantu fakir miskin, penyandang cacat, tuna susila, gelandangan dan pengemis, korban narkoba

  • Mendirikan badan amil zakat, infak dan sodaqoh, serta menyalurkan kepada masyarakat  







Komentar